BEKASI, KOMPAS.com - Penggusuran perumahan warga di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011 Jakasampurna, Bekasi Barat terhenti pada Kamis (25/7/2019) ketika azan maghrib berkumandang. Belum semua rumah tergusur, namun alat berat meninggalkan lokasi.
Salah satu rumah yang belum tergusur ialah rumah berspanduk salah satu ormas. Sejak penggusuran dimulai Kamis pagi, puluhan anggota ormas tersebut telah membuat barikade di depan rumah tersebut dengan mengenakan seragam khasnya berwarna loreng jingga. Mereka sesekali berdiri dan bernyanyi serta terus bertahan di tempat itu sampai maghrib.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Azhari menyebut bahwa penghentian penggusuran pada sore ini tak terkait dengan adangan ormas.
"Hari ini dicukupkan karena surat perintah kami satu hari sampai dengan maghrib," ujar Azhari via telepon kepada Kompas.com, Kamis malam.
Pernyataan ini tak selaras dengan pernyataan Azhari saat diwawancarai Kompas.com pada Kamis siang yang menyebut bahwa "hari ini (lahan gusuran) klir".
"Tadinya kita optimis, tapi waktu tidak memungkinkan, sehingga kita menarik diri karena alasan keamanan. Pekerjaan dilakukan di waktu malam, tidak baik saat dikerjakan pada waktu magrib," jelas Azhari.
Azhari belum mampu memastikan kapan penggusuran jilid 2 bakal dilancarkan kepada sejumlah rumah warga yang belum dibongkar hari ini.
"Kita komunikasikan dulu dengan pimpinan. Kita pastikan itu akan kita proses selanjutnya. Kita menunggu karena harus perbarui surat perintah," kata dia.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menggusur perumahan warga yang belum dibongkar. Adangan ormas tak menyurutkan niat pemerintah.
"Itu sebagian hambatan yang kita lalui. Tapi, (penundaan penggusuran) £ipastikan karena waktu saja. Pemerintah tidak boleh kalah atas pretensi pihak lain. Murni masalah waktu," Azhari menegaskan.
"Tanah yang mereka tempati adalah tanah milik Ditjen Pengairan Kementerian PUPR juga. Dia masuk daftar yang harus digusur," tutupnya.
Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu karena dianggap berdiri di atas tanah negara dan menghalangi proyek normalisasi DAS (daerah aliran sungai) Jatiluhur. Warga sempat menolak penggusuran karena pemerintah dianggap tak memberikan sosialisasi kepada warga sebelum menerbitkan surat peringatan.
Salah satu rumah yang belum tergusur ialah rumah berspanduk salah satu ormas. Sejak penggusuran dimulai Kamis pagi, puluhan anggota ormas tersebut telah membuat barikade di depan rumah tersebut dengan mengenakan seragam khasnya berwarna loreng jingga. Mereka sesekali berdiri dan bernyanyi serta terus bertahan di tempat itu sampai maghrib.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Azhari menyebut bahwa penghentian penggusuran pada sore ini tak terkait dengan adangan ormas.
"Hari ini dicukupkan karena surat perintah kami satu hari sampai dengan maghrib," ujar Azhari via telepon kepada Kompas.com, Kamis malam.
Pernyataan ini tak selaras dengan pernyataan Azhari saat diwawancarai Kompas.com pada Kamis siang yang menyebut bahwa "hari ini (lahan gusuran) klir".
"Tadinya kita optimis, tapi waktu tidak memungkinkan, sehingga kita menarik diri karena alasan keamanan. Pekerjaan dilakukan di waktu malam, tidak baik saat dikerjakan pada waktu magrib," jelas Azhari.
Azhari belum mampu memastikan kapan penggusuran jilid 2 bakal dilancarkan kepada sejumlah rumah warga yang belum dibongkar hari ini.
"Kita komunikasikan dulu dengan pimpinan. Kita pastikan itu akan kita proses selanjutnya. Kita menunggu karena harus perbarui surat perintah," kata dia.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menggusur perumahan warga yang belum dibongkar. Adangan ormas tak menyurutkan niat pemerintah.
"Itu sebagian hambatan yang kita lalui. Tapi, (penundaan penggusuran) £ipastikan karena waktu saja. Pemerintah tidak boleh kalah atas pretensi pihak lain. Murni masalah waktu," Azhari menegaskan.
"Tanah yang mereka tempati adalah tanah milik Ditjen Pengairan Kementerian PUPR juga. Dia masuk daftar yang harus digusur," tutupnya.
Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu karena dianggap berdiri di atas tanah negara dan menghalangi proyek normalisasi DAS (daerah aliran sungai) Jatiluhur. Warga sempat menolak penggusuran karena pemerintah dianggap tak memberikan sosialisasi kepada warga sebelum menerbitkan surat peringatan.
Penggusuran di Jakasampurna Bekasi Terhenti Tepat Sebelum Mencapai Rumah Berspanduk Ormas | |
13 Likes | 13 Dislikes |
2,311 views views | 104K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 25 Jul 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét