BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menahan tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang siswi baru sebuah SMK di Bekasi Timur. Pelaku diketahui berinisial D (17), A (15), dan P (17). Ketiganya senior korban, GL (16).
"Untuk proses hukum saat ini tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikan lanjut," ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019) petang.
Pada konferensi pers itu, turut hadir perwakilan orangtua para pelaku.
Eka mengatakan, tiga orang pelaku yang masih di bawah umur itu disangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya (maksimal) lima tahun penjara," sebut Eka.
Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjamin bakal memberikan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.
"Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Nurfajriah di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis.
Eka menyebut, pihaknya bakal tetap memproses pidana tiga orang pelaku di bawah umur itu. Namun, pihaknya juga membuka upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses pidana, salah satunya apabila korban dan pelaku beserta keluarga mencapai mufakat.
Upaya diversi dalam kasus anak-anak sendiri diatur Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang yang sama juga menyebut bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.
Syaratnya, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tindakan pidana tersebut belum pernah dilakukan lebih dari 1 kali.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar kelas X salah satu SMK di Bekasi Timur berinisial GL (16) jadi korban pengeroyokan, Rabu (14/8/2019) lalu. GL yang baru sebulan duduk di bangku SMK dikeroyok tiga pelaku yang usianya sedikit lebih tua darinya di sebuah taman tak jauh dari kompleks sekolah.
Tiga pelaku itu adalah D, alumnus SMK Teknologi Nasional; A, kakak kelas GL; dan P, kawan D yang tidak satu almamater. GL dijambak, dicekik, dan dilucuti kerudungnya, sebelum kemudian ditendang, dipukul, dan ditampar menggunakan sandal berulang kali.
"Untuk proses hukum saat ini tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikan lanjut," ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019) petang.
Pada konferensi pers itu, turut hadir perwakilan orangtua para pelaku.
Eka mengatakan, tiga orang pelaku yang masih di bawah umur itu disangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya (maksimal) lima tahun penjara," sebut Eka.
Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjamin bakal memberikan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.
"Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Nurfajriah di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis.
Eka menyebut, pihaknya bakal tetap memproses pidana tiga orang pelaku di bawah umur itu. Namun, pihaknya juga membuka upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses pidana, salah satunya apabila korban dan pelaku beserta keluarga mencapai mufakat.
Upaya diversi dalam kasus anak-anak sendiri diatur Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang yang sama juga menyebut bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.
Syaratnya, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tindakan pidana tersebut belum pernah dilakukan lebih dari 1 kali.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar kelas X salah satu SMK di Bekasi Timur berinisial GL (16) jadi korban pengeroyokan, Rabu (14/8/2019) lalu. GL yang baru sebulan duduk di bangku SMK dikeroyok tiga pelaku yang usianya sedikit lebih tua darinya di sebuah taman tak jauh dari kompleks sekolah.
Tiga pelaku itu adalah D, alumnus SMK Teknologi Nasional; A, kakak kelas GL; dan P, kawan D yang tidak satu almamater. GL dijambak, dicekik, dan dilucuti kerudungnya, sebelum kemudian ditendang, dipukul, dan ditampar menggunakan sandal berulang kali.
Pengeroyok Siswi SMK di Bekasi Ditahan, Terancam Bui 5 Tahun | |
19 Likes | 19 Dislikes |
3,436 views views | 104K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 22 Aug 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét