JAKARTA, KOMPAS.com- Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mengelak telah melakukan jual-beli jabatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Tamzil yang mengenakan rompi tahanan warna oranye mengaku tidak pernah menerima uang dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
"Saya mengikuti proses hukum yang ada, yang jelas, dana itu tidak ada di saya," kata Tamzil saat meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/7/2019).
Tamzil juha mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada staf khususnya, Agus Soeranto, untuk melunasi cicilan mobilnya. Ia pun merasa dirinya telah dijebak oleh Soeranto.
"Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu," ujar Tamzil.
Saat ditanya mengenai rekam jejaknya yang dua kali terjerat kasus korupsi, Tamzil menjawab santai. Menurut dia, dia tidak merugikan negara dalam dua kasus tersebut.
"Yang pertama itu kan saya ini saya tidak ada kerugian negara, ini karena hanya salah prosedur. Yang ini (yang kedua) saya tidak pegang uangnya," kata Tamzil.
Seperti diketahui, Tamzil, Soeranto, dan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil. Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)
Tamzil yang mengenakan rompi tahanan warna oranye mengaku tidak pernah menerima uang dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
"Saya mengikuti proses hukum yang ada, yang jelas, dana itu tidak ada di saya," kata Tamzil saat meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/7/2019).
Tamzil juha mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada staf khususnya, Agus Soeranto, untuk melunasi cicilan mobilnya. Ia pun merasa dirinya telah dijebak oleh Soeranto.
"Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu," ujar Tamzil.
Saat ditanya mengenai rekam jejaknya yang dua kali terjerat kasus korupsi, Tamzil menjawab santai. Menurut dia, dia tidak merugikan negara dalam dua kasus tersebut.
"Yang pertama itu kan saya ini saya tidak ada kerugian negara, ini karena hanya salah prosedur. Yang ini (yang kedua) saya tidak pegang uangnya," kata Tamzil.
Seperti diketahui, Tamzil, Soeranto, dan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil. Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)
Berompi Oranye, Bupati Kudus Bantah Terima Uang dari Jual-Beli Jabatan | |
11 Likes | 11 Dislikes |
3,737 views views | 104K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 27 Jul 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét