JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 51 Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Imigrasi Jakarta Utara di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (23/8/2019) lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Agus Widjaja mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya WNA tinggal di apartemen tersebut. Pihak imigrasi pun melakukan pengintaian hingga pada Jumat pagi menangkap 51 WNA ilegal tersebut.
"Dari 51 ini, 14 orang mempunyai paspor, 37 tidak ada dokumen perjalanan. Bergilirnya waktu, akhirnya satu persatu datang paspornya sehingga ada 26 WNA yang memiliki paspor dan 25 WNA sampai sekarang belum ada dokumennya," kata Agus di Kantor Kemenkumhan wilayah DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat.
Agus menambahkan, 26 WNA yang memiliki paspor diketahui sudah melebihi batas waktu izin tinggal atau over stay. Sedangkan 25 WNA lainnya yang belum bisa menunjukkan dokumen perjalanan masih dalam penyelidikan petugas.
Dari hasil operasi itu, petugas imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, beberapa laptop, telfon genggam, paspor, dan buku tabungan.
"Yang paling bisa kita banggakan adalah ditemukannya satu tas koper yang berisi diduga ini adalah bahan daripada uang dollar Amerika palsu. Jika diproses akan jadi uang dollar Amerika palsu. Dan ini ditemukan dari salah satu dari mereka yaitu warga negara Kamerun," ujar Agus.
Selanjutnya, pihak imigrasi akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing WNA yang ditangkap guna mengetahui permasalahan tiap WNA tersebut.
"Kita akan lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nah dari situ bisa kita pilah-pilah ini permasalahan apa. Yang dollar palsu sudah jelas, barang buktinya ada. Yang lainnya, jika indikasinya hanya overstay dan tidak melakukan kriminal ya akan kita deportasi. Tapi kalau indikasinya ada narkoba, cyber pasti kita serahkan ke instansi yang berwenang," ujar Agus.
Penulis : Dean Pahrevi
Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Agus Widjaja mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya WNA tinggal di apartemen tersebut. Pihak imigrasi pun melakukan pengintaian hingga pada Jumat pagi menangkap 51 WNA ilegal tersebut.
"Dari 51 ini, 14 orang mempunyai paspor, 37 tidak ada dokumen perjalanan. Bergilirnya waktu, akhirnya satu persatu datang paspornya sehingga ada 26 WNA yang memiliki paspor dan 25 WNA sampai sekarang belum ada dokumennya," kata Agus di Kantor Kemenkumhan wilayah DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat.
Agus menambahkan, 26 WNA yang memiliki paspor diketahui sudah melebihi batas waktu izin tinggal atau over stay. Sedangkan 25 WNA lainnya yang belum bisa menunjukkan dokumen perjalanan masih dalam penyelidikan petugas.
Dari hasil operasi itu, petugas imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, beberapa laptop, telfon genggam, paspor, dan buku tabungan.
"Yang paling bisa kita banggakan adalah ditemukannya satu tas koper yang berisi diduga ini adalah bahan daripada uang dollar Amerika palsu. Jika diproses akan jadi uang dollar Amerika palsu. Dan ini ditemukan dari salah satu dari mereka yaitu warga negara Kamerun," ujar Agus.
Selanjutnya, pihak imigrasi akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing WNA yang ditangkap guna mengetahui permasalahan tiap WNA tersebut.
"Kita akan lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nah dari situ bisa kita pilah-pilah ini permasalahan apa. Yang dollar palsu sudah jelas, barang buktinya ada. Yang lainnya, jika indikasinya hanya overstay dan tidak melakukan kriminal ya akan kita deportasi. Tapi kalau indikasinya ada narkoba, cyber pasti kita serahkan ke instansi yang berwenang," ujar Agus.
Penulis : Dean Pahrevi
51 WNA Ilegal ditangkap di Sebuah Apartemen di Jakarta Utara | |
11 Likes | 11 Dislikes |
1,551 views views | 104K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 23 Aug 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét